Manajemen Risiko berbasis ISO 31000:2018, fasilitas untuk melakukan perbaikan dalam segi keselamatan, kepatuhan kerja , dan juga keselamatan..
Kumpulan SOP (Standar Operasional Prosedure), Bagian UMUM, HUKUM dan Pemasaran.
Kumpulan SK & Peraturan Bagian UMUM, HUKUM dan Pemasaran
FMEA adalah Failure Mode Effect Analysis,metode perbaikan kinerja dengan cara mengidentifikasi dan mencegah potensi kegagalan sebelum terjadi.
kerangka kerja manajemen risiko berbasis ISO 31000 diawali dengan memberikan komitmen dan mandat sangat penting, karena dapat menentukan kapabilitas, kewenangan, dan juga akuntabilitas dari para pemangku manajemen risiko.
RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada peraturan dan perundangan yang berlaku, maka dalam pelaksanaan penerapan GCG sebagaimana dimaksud.
Humas memiliki peran dalam menciptakan citra baik organisasi , mengkomunikasikan segala bentuk informasi tentang organisasi baik kepada publik, Kerjasama antar klien ataupun para investor Masyarakat dan Pemerintahan.
Manajemen Perubahan bertujuan untuk merubah secara sistematis dan konsistensi pada area perubahan antara lain dengan mengendalikan dan meng evaluasi standar opersonal prosedur, system pemerintahan berbasis eleoktonik dan keterbukaan informasi publik.
Monitoring dan evaluasi (monev) tidak hanya membutuhkan pemahaman tentang persiapan, perencanaan, pelaksanaan program saja namun juga mengenai pelaporan hasil evaluasi program.